BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Peristiwa pembatasan liputan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai terhadap sejumlah wartawan yang melakukan peliputan sidang peripuna serah terima jabatan bupati, Kamis (10/6/2021) mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai.
Ketua PWI Kabupaten Banggai Iskandar Djiada langsung menerbitkan pernyataan PWI Banggai beberapa saat setelah peristiwa tersebut. Berikut petikan pernyataan PWI Banggai terkait perilaku pembatasan di Sekretariat DPRD Banggai itu.
PERNYATAAN PWI BANGGAI
Jangan Batasi Akses Wartawan di Ruang Publik
Mencermati perkembangan kerja-kerja wartawan/jurnalis di Kabupaten Banggai yang dalam beberapa waktu terakhir, kerap mendapatkan perlakuan pembatasan akses peliputan di ruang publik, PWI Banggai menyatakan :
1. Menyesalkan adanya pola pembatasan akses peliputan dengan dalih tidak mengantongi ID Card khusus, seperti pada kasus kegiatan serah terima memori jabatan kepala daerah di ruang paripurna DPRD Banggai.
2. Ruang Paripurna DPRD Banggai adalah area publik dan rapat paripurna adalah agenda dewan yang harus terbuka untuk seluruh wartawan, apalagi sidang paripurna DPRD dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
3. ID Card khusus yang jumlahnya terbatas, mestinya tidak bisa menjadi penghalang akses wartawan, karena wartawan memiliki ID Card Perusahaan Media tempat bekerja masing-masing dan menjadi tanda pengenal resmi wartawan. Kecuali pada kegiatan yang melibatkan tamu VVIP dengan protokol keamanan khusus seperti saat kunjungan kenegaraan Presiden/Wapres atau pejabat negara sahabat.
4. Wartawan adalah pekerja pers yang harus dikecualikan dalam pembatasan setiap peristiwa publik, terkecuali terhadap informasi yang dikecualikan dalam undang undang keterbukaan informasi publik.
5. Pimpinan daerah, DPRD, lembaga dan pejabat pemerintah lain, diharapkan untuk memberi ruang yang cukup terhadap seluruh wartawan yang memiliki tanda pengenal (ID Card) media tempat bekerja yang resmi, demi mendapatkan informasi yang dibutuhkan, termasuk kebutuhan informasi dalam bentuk gambar (foto dan video).
6. Kepada seluruh wartawan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker secara benar di ruang peliputan publik, apalagi pada kegiatan yang melibatkan banyak orang. (bb/03)
Discussion about this post