BERITABANGGAI.COM, LUWUK,- Melalui surat edaran Bupati Nomor: 420/1850/, Sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Banggai akan di mulai pada Senin (20/9/2021), dan taat prokes.
Kepala Seksi Kurikulum, Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud kabupaten Banggai Rudy menuturkan “Ini wajib, Guru-Gurunya harus sudah divaksin sebelum berinteraksi dengan murid-murid”Jelasnya.
“Setelah keluarnya edaran Bupati tentang PTM Terbatas, Disdikbud Kabupaten Banggai melakukan evaluasi serta peninjauan dilapangan. Ini bertujuan untuk memastikan Sekolah Siap. Siap sarana dan prasarana protokol kesehatan serta kesiapan guru-gurunya”Ucapnya.
BACA JUGA : Hanya 328 Sekolah di Banggai Direkomendasikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ia menjelaskan, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Banggai dapat dilaksanakan setelah pihak sekolah daftar periksa halaman Dapodik dan EMIS yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan.
Discussion about this post