BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Perusahaan tambang batu gamping di Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur, PT. Bobby CHandra Global Indonesia belum mengantongi izin lintas jalan provinsi yang berada di Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur. Hal tersebut diketahui setelah terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Jumat (30/4/2021).
Dalam rapat tersebut, Direktur PT.BCGI Iman Pampawa mengakui pihaknya belum mengantongi izin lintas, setelah dicecar pertanyaan soal metode pengangkutan material dari titik pengolahan batu menuju pelabuhan Jetty oleh anggota Komisi II DPRD Banggai. Iman mengaku masih belum dapat memastikan instansi yang berkewenangan dengan izin lintasan jalan, apakah kewenangan Bina Marga ataupun Perhubungan.
Seperti diketahui, PT.BCGI melakukan pengolahan batu gamping di areal pertambangan Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur, dan mengangkut material tambang tersebut ke pelabuhan Jetty di eks PT. Aneka Tompire Nikel di Desa Ranga Ranga Kecamatan Masama. Dalam proses pengangkutan material, truk truk pembawa material batu melintasi jalan provinsi ruas Bunga-Bonebakal tepatnya di penghujung Desa Bantayan. Karena melintasi jalan umum, perusahaan tersebut seharusnya memiliki izin lintasan sebelum melakukan operasional pengangkutan material.
Komisi II DPRD KAbupaten Banggai merekomendasikan kepada PT.BCGI untuk segera melengkapi kelengkapan perizinan pertambangan batu gamping tersebut, khususnya terkait dengan penggunaan jalan provinsi sebagai lintasan kendaraan perusahaan dalam melakukan aktivitas mobilisasi material tambang. (bb/03)
Discussion about this post