BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Warga Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai membeberkan dugaan penyelewengan anggaran di desa yang berasal dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2020.
Dugaan itu terkuak setelah pertemuan yang dilakukan warga dengan pihak pemerintah Desa beberapa waktu lalu.
Panji Eka Putra, salah Pemuda Desa Uso menjelaskan bahwa pembangunan proyek balai desa dengan anggaran Rp 1.138.113.978.00 menggunakan anggaran yang bersumber dari PDRD yang diterima oleh Desa Uso.
Pada saat tahun 2020, diketahui pihak ketiga membantu pembangunan balai desa dengan alat berat secara gratis.
Disebutkan, pada momentum Pilkada tahun 2020, terdapat alat berat dalam pembangunan balai Desa Uso yang digunakan secara cuma-cuma dengan jenis tipe Greder 1 Unit, Excavator 1 Unit, Bomag 1 Unit dan Dump Truk 20 Unit. Alat berat itu adalah bantuan dari pihak ke tiga dalam hal ini seorang kontraktor lokal yang juga bekerja sebagai tim sukses salah satu pasangan calon dalam PIlkada.
Anehnya, pada format pengajuan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) yang dirancang dan disepakati oleh Pemdes untuk dimuat dalam RAB tahun 2020, serta ditemukannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sewa alat berat untuk pembangunan balai Desa Uso tersebut.
“Dalam pengajuan Dokumen Perencanaan Anggaran tahun 2020 yang dirancang dan di sepakati oleh pemerintah Desa Uso untuk dimuat dalam RAB tanun 2020, terdapat adanya sewa alat berat. Dan itu dibenarkan oleh pemerintah Desa Uso.
Selain itu, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran tahun 2020 ditemukan adanya penagihan sewa alat berat untuk pembangunan balai Desa Uso tersebut” kata Mahasiswa Fisip ini.
Panji juga menambahkan, kondisi banggunan saat ini baru 40 persen, namun telah menyerap anggaran PDRD tahun 2020 kurang lebih Rp952.802.465 atau melebihi persentase realisasi keuangannya.
Dijelaskan, pada tahun 2021 ini, Pemdes Desa Uso akan melanjutkan mengunakan tersebut dengan menggunakan anggaran Silpa PDRD tahun 2020.
“Anggaran yang habis terserap untuk pembangunan Balai Desa Uso kurang lebih Rp. 952.802.465. Sehingga dianggaran tahun 2021 ini mereka menggunakan Silpa kurang lebih Rp.258.756.559.00. Akan tetapi jika melihat kondisi bangunan dan sisa anggaran, saya meyakini kalau bangunan Balai Desa ini akan tidak selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Verryson L. Bonean selaku Sekdes Uso, menjelaskan bahwa bantuan pihak ketiga tersebut dalam hal ini adalah untuk pembersihan dan penyiapan lahan, dan itu tetap harus dibayarkan walaupun sifatnya bantuan.
“Betul ada bantuan pihak ketiga, dan namanya bantuan berarti tidak dibayar. Bantuan Pihak ketiga tersebut adalah kegiatan Pembersihan dan Penyiapan lahan” Kata Verry.
Verry juga membenarkan telah menghabiskan anggaran Rp. 952.802.465. Akan tetapi bangunan telah mencapai 70% hingga 80%.
“Benar kalo bicara bangunan, tetapi kalo bicara realisasi kegiatan Pembangunan Kantor Desa sudah masuk 70 persen hingga 80 persen,” Ungkapnya. (bb/05)
Discussion about this post