BERITABANGGAI.COM, LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menerima kedatangan ahli waris H.Lakani dan Hj.Nenong Ahmad di Kantor DPRD Banggai, Jumat (20/9/2024).
Kedatangan ahli waris H.Lakani dan Hj.Nenong Ahmad tersebut, untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Banggai untuk bersinergi bersama seliruh lembaga pemerintah dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan permasalahan sengketa lahan bersama PT.BSS atau ahli warisnya Upi Sugiarto.
“Atas diterimanya PK MA ahli waris Upi Sugianto, kami ahli waris H.Lakani dan Hj.Nenong Ahmad menyambut baik diterimanya PK tersebut, dikarenakan bagi kami perkara ini selesai dan mendapatkan hasil yang terang benderang atas masalah ini,” kata Rudy Wongkar, Korlap dalam aksi.
Ahli waris H.Lakani dan Hj Nenong Ahmad diterima Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Herdiyanto Djiada dan Sekretaris Dewan, Sudarso Abusama.
Ahli waris hanya menyerahkan surat secara tertulis kepada DPRD Kabupaten Banggai, terkait aspirasi yang disampaikan.
Anggota DPRD Kabupaten Banggai Herdiyanto Djiada mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan tersebut kepada pimpinan sementara DPRD Banggai, karena sampai saat ini lembaga tersebut belum memiliki alat kelengkapan dewan. (*)
(bb/03)
Discussion about this post