BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai Siti Arya menyoroti dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2025 yang sedang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat yang digelar Senin (15/7/2024).
Pasalnya daftar isi dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran tahun anggaran 2025 yang diserahkan kepada para anggota Badan Anggaran DPRD Banggai itu belum sempat disesuaikan dan masih tertulis Tahun Anggaran 2024.
“Ini dokumen sebenarnya tahun anggaran 2024 atau 2025. Kan yang kita bahas sekarang tahun anggaran 2025, kenapa dalam daftar ini tertulis tahun 2024 semua,” kata Siti Arya mengkonfirmasi kepada Sekkab Banggai Ramli Tongko.
Setelah ditelitikan kembali, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko mengakui bahwa ada kesalahan dalam penyajian daftar isi pada dokumen tersebut.
“Seharusnya memang itu tahun 2025, ini ada kesalahan,” kata Ramli.
Ramli meminta kepada tim penyusun dokumen KUA PPAS tahun 2025 untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang sudah diserahkan kepada para anggota DPRD Kabupaten Banggai itu. (*)
(bb/03)
Discussion about this post