BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Sulteng Geruduk kantor Bawaslu dan KPU Banggai. Hal ini disebabkan penurunan partisipasi pemilih dalam pemunggutan suara pada pilkada Sulteng 2024.
Fadil kordinator lapangan menjelaskan partisipasi pemilih mengalami penurunan, dari total 2.255.639 DPT.
Sebanyak 622.628 warga Sulteng yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 tidak menggunakan hak pilihnya.
“Ini merupaakan kegagalan proses demokrasi di Sulawesi Tengah, untuk itu hari ini kami datang ke Bawaslu dan KPU” Urai Fadil.
Salah satu alasan utama rendahnya partisipasi adalah penebitan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 hanya sehari sebelum hari pencoblosan.
Surat ini mengatur beberapa ketentuan administrasi, seperti keharusan membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah.
Sehinga di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), lansia hingga pemilih pemula mengeluhkan kurangnya informasi terkait aturan baru tersebut.
Orator massa juga turut menjelaskan bagaiman konstitusi melalui UUD 1945 dan Undang-undang melindungan hak pilih warga negara Indonesia.
“Padahal, hak memilih dan dipilih sangat jelas telah di atur dalam ketentuan UUD 1945 dan Undanga-undang. Baik Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pada Pemilihan Gubernur,Bupati dan wali kota (Pemilihan)” Jelas Andi salah satu massa aksi.
Tak sampai disitu, di tegaskan dalam undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam aks ini, pendemo mendesak beberapa hal, pertama, periksa KPU Sulteng atas rendahnya partisipasi pemilih pada pemilihan serentak 2024 di Sulteng.
Kedua, KPU Sulteng dinilai telah gagal melaksanakan demokrasi pada pemilihan serentak 2024 di Sulteng.
Pendemi juga meminta Ketua KPU Sulteng untuk di copot dari jabatannya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post