BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Problematika yang terjadi diseputar pembebasan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalur pipa gas milik Pertamina EP Donggi Matindok Field di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, kini mulai menunjukan titik terang.
Sejak sengketa lahan tersebut digugat pemilik lahan dan mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah informasi mulai terungkap.
Salah satunya adalah terkait kemelut lahan milik pak Rusman, yang selama bertahun-tahun tidak diakui oleh pihak Pertamina EP DMF. Rusman merupakan salah seorang warga Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tegah, yang memiliki lahan perkebunan sawit di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai dan terkena pembangunan jalur pipa gas.
Sejak tahun 2014 silam, Rusman telah mempersoalkan lahan kebun sawitnya tersebut yang telah dibangun pipa gas namun tidak pernah mendapatkan respon baik. Alih-alih mendapatkan ganti rugi lahan, pihak Pertamina EP DMF malah tidak mengakui lahan pak Rusman tersebut.
Sebenarnya lahan pak Rusman tersebut memang tidak terkena jalur pipa gas. Hanya saja saat itu terjadi pembelokan jalur pipa dan melintasi tanah milik pak Rusman. Itulah mengapa Pihak Pertamina EP DMF sejauh ini terus bersikukuh bahwa seluruh lahan milik warga yang terkena jalur pipa gas sudah selesai dibebaskan.
Padahal, jalur pipa yang di bangun oleh PT.Rekayasa Industri selaku kontraktor pembangunan pipa gas, telah membelok dan memasuki lahan milik pak Rusman, sebagaimana pengakuan pihak yang mewakili PT. Rekayasa Industri.
Bahkan, seluruh saksi dalam persidangan kasus itu, mengakui bahwa pipa gas milik Pertamina EP DMF tersebut dibangun diatas lahan milik pak Rusman dan belum dibebaskan oleh Pertamina EP DMF.
Seandainya pada saat itu, tidak terjadi pembelokan jalur pipa, maka lahan pak Rusman tidak akan terkena pembangunan pipa gas.
Rusman menyebutkan, luas lahan yang terkena pembangunan pipa gas oleh Pertamina EP DMF adalah dengan lebar 25 meter sepanjang 200 meter lahan kebunnya. Bahkan tidak itu saja, masih ada lahan yang terpotong dan tidak bisa lagi dimanfaatkan karena adanya pipa gas tersebut, yakni selebar 9 meter dengan panjang 200 meter.
Tim Relation Pertamina EP Donggi Matindok, Sofiana, berjanji akan memberikan informasi kepada media terkait permasalahan lahan antara Rusman dan pihak perusahaan Pertamina EP DMF.
“Untuk update informasinya segera kami share ya,” katanya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post