BERITABANGGAI.COM, JAKARTA- Sengketa lahan antara Rusman, salah seorang warga Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, dengan sebuah perusahaan hulu Migas di Kabupaten Banggai, yakni Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) mulai mencapai titik terang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pihak Pertamina EP DMF dan PT.Rekayasa Industri selaku kontraktor pembangunan jalan inspeksi dan jalur pipa gas, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pembangunan jalan inspeksi dan jalur pipa gas diatas tanah milik Rusman tanpa izin, dalam sidang yang digelar Rabu (5/3//2025).
Seperti diketahui, Rusman melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Pertamina EP DMF atas pembangunan pipa gas dan jalan inspeksi di atas lahan perkebunan miliknya di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Proyek pembangunan pipa gas dan jalan inspeksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT.Rekayasa Industri pada sekitar tahun 2014 silam dan melewati area perkebunan sawit milik Rusman.
Awalnya pihak Pertamina EP DMF menolak gugatan Rusman, karena menganggap lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan pipa gas dan jalan inspeksi itu, telah dilakukan ganti rugi melalui tahapan pembebasan lahan yang dilakukan sebelumnya.
Hanya saja dalam persidangan terungkap bahwa lokasi tersebut belum pernah di bebaskan atau diganti rugi oleh pihak Pertamina EP DMF, sehingga pengadilan menyebutkan perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan menghukum Pertamina EP DMF dan PT.Rekayasa Industri yang dalam kasus tersebut sebagai tergugat III, untuk membayar biaya kompensasi atas penggunaan tanah milik Rusman dalam pembangunan pipa gas dan jalan inspeksi.
Tim Relation Pertamina EP Donggi Matindok, Sofiana yang dikonfirmasi terkait permasalahan lahan milik Rusman tersebut, mengatakan pihaknya nanti akan memberikan keterangan lengkap kepada media.
“Pada intinya, kami dari perusahaan patuh akan regulasi, dan tidak ada upaya pengabaian. Khusus untuk pak Rusman, sudah ada jalur hukum yang ditempuh, kita hormati proses yang berjalan sama-sama,” katanya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post