BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Kasus yang melanda Puskesmas Simpong, Kabupaten Banggai, Sulteng, terus bergulir.
Setelah sebelumnya pihak Nakes melaporkan seorang warga yang mengeluhkan pelayanan di Puskesmas melalui vidio dan viral di media sosial yang dilaporkan ke polisi, kini giliran Oknum Nakes dan Kepala Puskesmas Simpong yang dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum saudara Armin, Supriadi Lawani, menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang oknum Bidan Puskesmas Simpong berinisial R merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kritik atas layanan publik.
Dalam pernyataan resminya, Jum’at (3/4/2026) Advokat yang juga aktivis ini menilai laporan tersebut masuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa video yang diunggah kliennya merupakan bentuk kritik berbasis fakta terkait pelayanan kesehatan yang dinilai membahayakan nyawa istri dan bayi Armin.
“Berdasarkan Pedoman Implementasi UU ITE (SKB 3 Menteri) dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, kritik terhadap pelayanan publik bukanlah tindak pidana,” tegasnya.
Tidak hanya memberikan pembelaan, pihak kuasa hukum juga mendampingi terlapor untuk mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik oknum bidan tersebut bersama Kepala Puskesmas Simpong ke Polres Banggai. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan malpraktik dan penolakan pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Budi, terdapat perbedaan signifikan dalam hasil pemeriksaan medis terhadap pasien. Puskesmas Simpong disebut menyatakan kondisi “pembukaan 1” dan meminta pasien pulang meski ketuban telah pecah.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Puskesmas Kampung Baru menyatakan kondisi pasien sudah “pembukaan 5” dan langsung melakukan tindakan persalinan hingga bayi lahir dengan selamat.
“Ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius atau kesalahan diagnosis yang berpotensi membahayakan nyawa pasien,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banggai untuk segera melakukan sidang etik terhadap oknum bidan yang bersangkutan.
Ia menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk menutup dugaan kesalahan medis merupakan preseden buruk bagi profesi bidan yang mulia.
Lebih jauh, Budi menyatakan akan menyurati DPR RI, khususnya Komisi IX dan Komisi III, untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar konflik individu, melainkan fenomena yang lebih luas terkait kriminalisasi warga dalam memperjuangkan hak atas layanan kesehatan.
“Kami juga meminta Polres Banggai mengedepankan asas ultimum remedium dan menghentikan penyelidikan terhadap klien kami. Klien kami adalah korban yang sedang berjuang menyelamatkan keluarganya,” katanya.
Menutup pernyataannya, Budi menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum ini.
“Jika kritik terhadap pelayanan publik dibalas dengan laporan polisi, maka hukum harus hadir untuk menguji siapa yang sebenarnya melanggar, apakah warga yang bersuara jujur, atau oknum yang lalai menjalankan tugas,” pungkasnya. (*)
(BB/03)











Discussion about this post