BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Rapat perdana yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Banggai periode 2024-2029, Senin (2/9/2024) langsung membahas biaya perjalanan dinas.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banggai sementara, Irwanto Kulap, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Banggai tersebut, membahas perihal dicabutnya Perpres 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, oleh Mahkamah Agung RI, yang selama ini menjadi acuan lembaga DPRD Banggai dalam menggunakan biaya perjalanan dinas.
“Jangan sampai kita salah aturan, karena regulasinya sudah dicabut oleh Mahkamah Agung,” kata Irwanto.
Irwanto mempersilahkan staf ahli Bupati Banggai, Ansar Maeta, untuk menjelaskan posisi regulasi perjalanan dinas, berdasarkan petunjuk dan hasil konsultasi yang dilakukan Pemda Banggai ke Kementrian Hukum dan Ham dan Kementerian Dalam Negeri.
Ansar menjelaskan, meski Perpres 53 tahun 2023 sudah dicabut, namun tidak berarti terjadi stagnasi aturan. Kata dia, dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa masih ada waktu 90 hari setelah regulasi sejak putusan dicabut.
Ansar mengingatkan lembaga DPRD untuk tetap menggunakan prinsip ke hati hatian, dan disarankan sebaiknya menggunakan sistem panjar, atau menggunakan mekanisme uang persediaan (UP) dengan standar minimal.
“Nanti ada Perpres baru, LPJ nya di sesuaikan,” kata Ansar. (*)
(bb/03)
Discussion about this post