BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, karena mejelis hakim menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar, Senin (24/2/2024).
Majelis Hakim menyebutkan terjadi pelanggaran dalam pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat yang disertai dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan, khususnya di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Selain itu, Mahkamah juga meyakini adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Toili, Camat Simpang Raya dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai.
Karena pelanggaran pelanggaran tersebut, Mahkamah memutuskan pemungutan suara ulang di semua TPS se Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang pelaksanannya paling lambat 45 hari sejak keputusan tersebut di sampaikan. (*)
(bb/03)
Discussion about this post