Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Tim Hukum Banggai Hebat Resmi Laporkan ATFM ke Bawaslu RI atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

Berita Banggai by Berita Banggai
1 Maret 2025
0
Tim Hukum Banggai Hebat, Muataqim La Dee saat berada di kantor Bawaslu RI

Tim Hukum Banggai Hebat, Muataqim La Dee saat berada di kantor Bawaslu RI

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA– Tim Hukum Banggai Hebat, melalui Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., dan Zulharbi Amatahir, S.H., M.H., CTLC., resmi melaporkan ATFM ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diatur dalam Pasal 71 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Bawaslu RI dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 016/PL/PB/RI/00.00/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025 pukul 16.22 WIB.

Laporan ini terkait dugaan pemanfaatan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai dalam penyaluran bantuan perlengkapan siswa di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Simpang Raya—wilayah yang masuk dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Februari 2025.

Bantuan yang disalurkan meliputi seragam sekolah dan tas kain Spunbond Handle/Goodle Bag yang bergambar Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai, yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) petahana nomor urut 01.

Laporan ini diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini dilakukan setelah terbukti bahwa Paslon Amirudin dan Furqanuddin Masulili memanfaatkan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk kepentingan elektoral.

Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang kembali terjadi oleh Petahana ATFM, yang diduga memanfaatkan program dan bantuan pemerintah di wilayah PSU. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil, sebagaimana telah disorot dalam pertimbangan Putusan MK.

Tim Hukum Banggai Hebat menilai bahwa tindakan Paslon 01 dapat mempengaruhi pemilih di wilayah PSU agar kembali memilih petahana.

Oleh karena itu, mereka mendesak Bawaslu RI untuk bertindak tegas sesuai dengan amar Putusan MK, yang menginstruksikan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Banggai dalam pelaksanaan PSU.

Menurut Tim Hukum Banggai Hebat, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Mereka menegaskan bahwa konsekuensi pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah diskualifikasi Paslon yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap Bawaslu RI bertindak profesional dan berintegritas agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai tidak terus-menerus diulang akibat pelanggaran yang sama,” tegas Tim Hukum Banggai Hebat dalam pernyataan resminya. (*)

 

(bb/03)

Tags: Bawaslu RIPelanggaran Pilkada BanggaiTim Hukum Banggai Hebat
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Kontribusi Nyata PT KLS Lewat Pajak Tahun 2025 Capai 50,7 Miliar

PT Kurnia Luwuk Sejati Buka Suara: Tegaskan Legalitas, Minta Kepastian Hukum di Morowali Utara

by Berita Banggai
12 Desember 2025
0

  BERITABANGGAI.COM, PALU – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya angkat bicara menepis keraguan publik ihwal Legalitas PT Kurnia Luwuk...

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

Drainase Masjid Agung: Polemik Mutu Beton, Klaim Warga, dan Tanggung Jawab Pemerintah untuk Membuka Data

by Berita Banggai
10 Desember 2025
0

  POLEMIK mengenai mutu beton pada proyek drainase Masjid Agung Luwuk belum juga mereda. Setelah muncul dugaan awal bahwa beton...

Wardani Murad Beri Beasiswa Kuliah di Al Azhar Kairo Untuk Irgi Nugraha, Santri Berprestasi di Alkhairaat Luwuk

Wardani Murad Beri Beasiswa Kuliah di Al Azhar Kairo Untuk Irgi Nugraha, Santri Berprestasi di Alkhairaat Luwuk

by Berita Banggai
10 Desember 2025
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Wardani Murad Husain, Wakil Ketua I DPRD Banggai, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di daerah ini....

Prestasi Akhir Tahun, JOB Tomori Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025

Prestasi Akhir Tahun, JOB Tomori Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025

by Berita Banggai
10 Desember 2025
0

  BERITABANGGAI.COM, JAKARTA- JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) meraih apresiasi Bidang Konservasi Energi di penghujung tahun 2025 melalui...

Lagi, JOB Tomori Raih Penghargaan Bergengsi Dari KLH Terkait Dukungan PROKLIM 2025

Lagi, JOB Tomori Raih Penghargaan Bergengsi Dari KLH Terkait Dukungan PROKLIM 2025

by Berita Banggai
7 Desember 2025
0

  BERITABANGGAI.COM, JAKARTA. Untuk yang kedua kalinya JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) Kembali meraih penghargaan Apresiasi Pendukung Program...

Pujian yang Lebih Sakti dari Logika

by Berita Banggai
6 Desember 2025
0

  DISINI ini,sama torang pe kampung ini, torang punya satu jenis politsi yang juga ada sudah jadi pejabat dan banyak...

Next Post
Bertahun-Tahun Pertamina EP Tak Bayar Pembebasan Lahan Warga di Toili Barat Kabupaten Banggai

Bertahun-Tahun Pertamina EP Tak Bayar Pembebasan Lahan Warga di Toili Barat Kabupaten Banggai

Aparat Hukum Perlu Awasi Proses Pengadaan Bantuan Pemda Yang Diadakan Jelang PSU

Discussion about this post

Kontribusi Nyata PT KLS Lewat Pajak Tahun 2025 Capai 50,7 Miliar

PT Kurnia Luwuk Sejati Buka Suara: Tegaskan Legalitas, Minta Kepastian Hukum di Morowali Utara

by Berita Banggai
12 Desember 2025
0

APBD Turun, Proyek Melesat: Siapa yang Diuntungkan di Banggai?

Drainase Masjid Agung: Polemik Mutu Beton, Klaim Warga, dan Tanggung Jawab Pemerintah untuk Membuka Data

by Berita Banggai
10 Desember 2025
0

Wardani Murad Beri Beasiswa Kuliah di Al Azhar Kairo Untuk Irgi Nugraha, Santri Berprestasi di Alkhairaat Luwuk

Wardani Murad Beri Beasiswa Kuliah di Al Azhar Kairo Untuk Irgi Nugraha, Santri Berprestasi di Alkhairaat Luwuk

by Berita Banggai
10 Desember 2025
0

Prestasi Akhir Tahun, JOB Tomori Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025

Prestasi Akhir Tahun, JOB Tomori Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025

by Berita Banggai
10 Desember 2025
0

Pos-pos Terbaru

  • PT Kurnia Luwuk Sejati Buka Suara: Tegaskan Legalitas, Minta Kepastian Hukum di Morowali Utara
  • Drainase Masjid Agung: Polemik Mutu Beton, Klaim Warga, dan Tanggung Jawab Pemerintah untuk Membuka Data
  • Wardani Murad Beri Beasiswa Kuliah di Al Azhar Kairo Untuk Irgi Nugraha, Santri Berprestasi di Alkhairaat Luwuk
  • Prestasi Akhir Tahun, JOB Tomori Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025
  • Lagi, JOB Tomori Raih Penghargaan Bergengsi Dari KLH Terkait Dukungan PROKLIM 2025
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In