BERITABANGGAI.COM, LUWUK-Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu memutuskan memerintahkan KPU Banggai untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di dua kecamatan yakni Toili dan Simpang Raya, menyusul terjadinya pelanggaran.
Dengan demikian, dari 23 kecamatan di Kabupaten Banggai, termasuk di dalamnya Kecamatan Toili Jaya yang masih tergabung dalam Kecamatan Toili sebelum pemekaran, tersisa suara hasil rekapitulasi 21 kecamatan yang dianggap sah. Sementara rekapitulasi suara di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dibatalkan, dan hasilnya menunggu PSU pada 5 April 2025 mendatang.
Bila mengacu pada hasil rekapitulasi perolehan suara di 21 kecamatan yang tidak menggelar PSU atau rekapitulasinya dianggap sah, maka pasangan calon nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Ma’Anti-Obama) unggul dengan selisih 3.189 suara dibanding perolehan suara paslon nomor 1 ATFM.
Di 21 kecamatan non PSU, Sulianti-Samsul Bahri meraih 79.587 suara, sementara ATFM meraih 76.398 suara dan paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Manopo meraih 27.068 suara.
Bagi Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang yang dikenal dengan tagline Banggai Hebat, keunggulan sementara 3.189 suara di 21 kecamatan, adalah modal meraih kemenangan di Pilkada. “Kita bersyukur, unggul 3.000 lebih suara adalah modal awal dukungan rakyat, dan insyaallah kita meraih kemenangan,” kata Cabup Sulianti Murad yang akrab disapa Ma’Anti di sebuah kesempatan.
Sementara Cawabup Samsul Bahri Mang atau biasa disapa Om Bali Mang (Obama) berharap agar PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya berjalan dengan adil, demokratis dan tidak ada lagi pelanggaran. Ia juga menghimbau ASN tidak berpolitik, agar tidak ada lagi temuan pelanggaran netralitas seperti sebelumnya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post