BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemberlakukan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda No 3 Tahun 2020 resmi ditangguhkan, menyusul keputusan bersama antara Komisi III DPRD Kabupaten Banggai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai, dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (3/5/2021).
Dalam rapat yang dimpimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Fuad Muid dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda Banggai, serta perwakilan pedagang, disepakati penundaan pemberlakukan tarif pasar yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 dan kembali pada tarif yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil karena kondisi ekonomi saat ini belum memungkinkan akibat hantaman pandemi covid-19 terhadap para pedagang untuk memenuhi tarif baru yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penundaan tarif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang diputuskan tersebut, hanya berlaku untuk tarif retribusi pasar, mengingat dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa hal lain diluar retribusi pasar.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai Nomor : 800/131/Disdag/2021 tanggal 6 April 2021 Perihal penagguhan Perda Nomor 3 tahun 2020, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Banggai menetapkan rekomendasi dengan mendasari UU Nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Persetujuan DPRD Banggai untuk menanggukan tarif retribusi pasar tersebut didasarkan pada penanganan dampak pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perdagangan, untuk melakukan Penundaan Pungutan atas Kenaikan Tarif Retribusi Pasar dan mengembalikan sementara ke Tarif awal sebagaimana Perda sebelumnya,” demikian bunyi rekomendasi yang ditanda tangani ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto.
DPRD Kabupaten Banggai mengimbau kepada pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan penundaan tarif retribusi pasar tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, sebelumnya par pedagang khususnya di Pasar Simpong mendatangi DPRD Kabupaten Banggai dan menyatakan penolakan atas pemberlakuan tarif baru untuk retribusi pasar. Atas keluhan para pedagang tersebut, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, melakukan sejumlah rangkaian rapat dengar pendapat, untuk mencari solusi atas apa yang menjadi keluhan masyarakat pasar tersebut. (Yusman)
Discussion about this post