BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Sejumlah pedagang pasar Simpong Luwuk, Senin (5/4/2021) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Banggai. Mereka mendesak lembaga dewan perwakilan rakyat itu untuk meninjau kembali pemberlakukan tarif pasar yang baru, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Menurut para pedagang, tarif yang diberlakukan sangat tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan para pedagang.
Dalam pertemuan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banggai yang dipimpin langsung Ketua Komisi Fuaf Muid, para pedagang mengeluhkan soal kenaikan tarif pasar. Untuk diketahui, terdapat tiga kategori penarikan retribusi pasar bagi para pedagang di Pasar Simpong Luwuk. Pertama sewa petak, yang semula ditetapkan sebesar Rp90.000 per bulan naik menjadi 210.000 per bulan. Kedua sewa emperan yang semula ditetapkan sebesar Rp75.000 naik menjadi Rp150.000 per bulan, serta sewa harian yang semula ditetapkan sebesar Rp2.500 naik menjadi Rp4.000 per hari.
Menurut para pedagang, kebijakan kenaikan tarif pasar yang dilakukan Pemda Banggai saat ini adalah bentuk penindasan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat. Sebab, keadaan ekonomi saat ini makin sulit. Sejatinya pemerintah menggelontorkan berbagai kebijakan untuk membantu ekonomi masyarakat, dan bukan menerbitkan kebijakan yang menyusahkan masyarakat.
“Sebenarnya soal kenaikan trif tidak masalah. Namun waktu penerapan tarif ini jangan sekarang dong. Keadaan lagi susah, pasar sepi. Waktunya tidak tepat,” kata Baharudin, salah satu pedagang di pasar Simpong.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Fuad Muid, mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan tarif pasar, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda Banggai. Fuad mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memang produk bersama Pemda Banggai dan DPRD Banggai. Namun sejatinya, setelah Perda ditebitkan, maka harus ditindak lanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal besaran tarif yang dikenakan.
“Kami akan undang OPD teknis, nanti akan kami tanyakan apakah sudah ada Perbup atau belum terkait dengan Perda No 3 Tahun 2020 ini,” kata Fuad.
BERLAKU TARIF LAMA
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot antara Komisi III dan para pedagang pasar simpong, rapat yang dipimpin Fuad Muid tersebut akhirnya memutuskan agar para pedagang tidak membayar retribusi sesuai tarif yang baru, sampai pihaknya akan membicarakan bersama dengan perangkat daerah yang menangani permasalahan tersebut secara teknis.
Fuad menyarankan pedagang membayar kewajiban sesuai dengan tarif lama sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013. Mengenai tarif baru itu kata dia, akan dibicarakan kembali dengan kepala daerah yang baru, bersama dengan OPD teknis.
“Jangan dulu bayar sesuai tarif baru itu. Bayar dulu sesuai dengan tarif lama. Nanti akan kami bicarakan dulu bersama dengan OPD teknis. Semoga kepala daerah yang baru nanti akan menganbil kebijakan yang bijaksana,” kata Fuad.
Politisi PDIP itu mengatakan, peran serta masyarakat dalam pembangunan di daerah adalah salah satunya melalui pembayaran kewajiban baik pajak dan retribusi. Oleh karena itu, Perda tentang tarif retribusi pasar adalah sesuatu yang wajib untuk ditetapkan. Hanya saja, untuk nilai besaran tarif, memang harus disesuakan dengan keadaan dan kondisi yang ada saat ini, dimana pada masa pandemi covid-19, sendi sendi ekonomi masyarakat sedang terganggu. (bb/03)
Discussion about this post