BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Puluhan warga mulai mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Jumat (16/4/2021). Mereka melakukan pendaftaran calon penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, yang proses pendaftarannya sedang disiapkan Dinas Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ernaini Mustatim SH.MH yang di temui di ruang kerjanya Jum’at (16/4/2021) menjelaskan, pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BPUM pada tahhn 2020 lalu sudah tidak bisa mendaftarkan kembali, karena pendaftaran ini adalah untuk para pendaftar baru.
Baca Juga :
Menurut dia, data usaha yang di daftarkan masyarakat tersebut masih akan dilakukan ferivikasi, sehingga pihak yang sudah menerima bantuan sebelumnya tidak dapat menerima bantuan serupa saat ini.
“Untuk jumlah yang akan diterima tahun ini lebih sedikit dari sebelumnyayaitu hanya sebesar Rp1.200.000. Jadi kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang mengumpulkan data nya harus diteliti baik-baik karena kita dari dinas hanya memverifikasi berkasnya, kalau ada yang tidak lengkap persyaratan maka tidak bisa dicairkan dana nya,” tutur Ernaini.
Berapa jumlah orang yang diterima untuk mendapatkan bantuan dari program ini?, menurut Ernaeni, untuk jumlah yang akan mendapatkan bantuan itu tergantung pada seberapa banyak yang memenuhi persyaratan yang tercantum pada pengumuman.
“Itu yang harus dilengkapi. Untuk batas pengumpulan berkas itu terakhir pada Jumat (23/4/2021),” katanya.
Baca Juga :
Beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, diantaranya NIK KTP, Kartu Keluarga, Nama Lengkap sesuai dengan KTP, biodata diri, bidang usahanya, Nomor HP, Surat Keterangan (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program ini dilakukan oleh pamerintah pusat dengan melihat kondisi pandemi Covid-19, yang memang sangat menganggu pendapatan dari pelaku usaha. Selain itu, program ini juga menjadi program bantuan UKM di seluruh Indonesia, khususnya yang berhak mendapatkan bantuan dana untuk usaha kecil menengah. (Firman)
Discussion about this post