BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Ini harus jadi pelajaran bagi para penjual cap tikus di Kabupaten Banggai. Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan dua orang penjual cap tikus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta. Kedua penjual cap tikus itu adalah Robinson alias Robin dan I Gusti Ngurah Wira Putra. Keduanya divonis oleh pengadilan dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021).
Baca Juga :
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap oleh polisi di jajaran Polsek Pagimana, lantaran memiliki barang bukti miras cap tikus. Jumlahnya tidak banyak, hanya sebanyak 1 jeriken ukuran 20 liter saja. Namun, perbuatan keduanya melanggar pasal 40 ayat 1 jo pasal 23 Perda Banggai Nomor 09 tahun 2011.
“Dalam amar putusan pengadilan, keduanya dikenakan denda Rp 1 juta dan subsider 7 hari kurungan penjara. Untuk barang bukti akan dimusnahkan,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau, usai putusan pengadilan.
Perwira tiga balak ini berharap dengan disidangkannya kedua pelaku dapat memberikan efek jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya yang sama.
“Semoga ini juga menjadi pelajaran bagi warga lainnya bahwa Polsek Pagimana tidak main-main dengan miras. Jika ditemukan pasti akan ditindak tegas,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini. (bb/03)
Discussion about this post