BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus seorang tersangka kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di RTH Teluk Lalong, Kota Luwuk pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 02.15 Wita.
Kasus penganiayaan dan curas tersebut dialami oleh korban Hardiawan (24) yang merupakan warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
“Kurang dari 24 jam satu dari lima pelaku berhasil diringkus tim buser tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
BACA JUGA : Berikut Daftar Nama 105 Peserta CPNS Banggai 2021 Yang Lolos Seleksi Kompetensi Dasar
Peristiwa penganiayaan dan curas itu terjadi disaat korban sedang duduk di dalam halaman taman RTH sambil bermain game online.
“Tiba-tiba korban didatangi lima orang pemuda yang tidak dikenal dan langsung menikam korban,” kata Iptu Adi Herlambang.
Atas kejadian itu mengakibatkan luka robek di pinggul sebelah kiri korban dan barang berharga korban HP dan dompet korban dibawa kabur terlapor , sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 4 Juta.
“Kasus ini kemudian dilaporan ayah korban di SPKT Polres Banggai dan langsung kami tindak lanjuti,” terang Iptu Adi Herlambang.
Tim Jatanras yang mendapat laporan dari ayah korban langsung bergerak cepat, bahkan Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap.
BACA JUGA : Program Nusantara Sehat Berakhir, 11 Tenaga Kesehatan Ditarik
Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh Kasat Reskrim yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Tim Buser Polres Banggai dan Babinkamtibmas Kelurahan Karaton Aipda Syarifudin Sikumbang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan diketahui salah stu terduga pelaku berinisial RH alias HI alias AD (16) beralamat Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton,” terang Iptu Adi Herlambang.
Tim Buser bersama Babinkamtibmas Kelurahan Karaton mendapati tersangka AD sedang berada di rumahnya dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka AD ini mengakui perbuatannya dengan menendang kaki dan memukul kepala korban dengan tangan terkepal,” sebut Iptu Adi Herlambang
Selain itu, dari mengakuan tersangka AD bahwa dirinya hanya melakukan pemukulan sementara yang melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik adalah salah satu rekannya bernisial WL.
“Tas dan ponsel milik korban merek Vivo diambil tersangka AD,” beber Iptu Adi Herlambang.
Usai melakukan aksinya, tersangka AD bersama WL langsung meninggalkan TKP dan pergi membuang tas korban berisikan dompet direrumputan sekitaran kompleks Tanjungsari.
BACA JUGA : Gubernur Terbitkan Hasil Evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Banggai 2021
Setelah membuang tas korban, tersangkan AD bermasam WL kemudian menuju pelabuhan Kapal Taliabo dan menjual Ponsel milik korbamln tersebut seharga Rp 400 ribu kepada salah seorang yang tidak dikenal.
Barang bukti yg berhasil diamankan yakni tas warna hitam, STNK Motor, dompet, KTP, KIS, uang Rp. 2.000 satu lembar dan kertas angsuran finance.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” pungkas Iptu Adi Herlambang.
(bb/03)
Discussion about this post