BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Jajaran kepolisian Kabupaten Banggai berhasil meringkus seorang warga yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu pada Kamis (14/1/2021) dinihari. Jajaran Satresnarkoba Polres Banggai, menangkap pria berinisial AR alias R (29), disebuah kos-kosannya di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng pada sekira pukul 03.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria yang akan melakukan penyalahgunaan peredaran narkoba disalah satu kos-kosan di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Dia (pelaku-read) kami tangkap ketika lagi duduk di depan kosan. Lalu kami masuk ke dalam kosan untuk penggeledahan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur.
Iptu makmur menjelaskan, dari penggeledahan di dalam kos tersangka, ditemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 sachet dengan berat 12.32 gram beserta alat hisap sabu.
“Barang bukti ini ditemukan terpisah, dua paket di pembungkus rokok, 9 paket di dalam lemari, 1 paketnya di bawah tempat tidur,” beber Iptu Makmur.
Perwira dua balak ini menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan asal barang haram milik tersangka, yang kini sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur. (bb/03)
Discussion about this post