![](https://beritabanggai.com/wp-content/uploads/2024/09/iklanbawaslu.webp)
BERITABANGGAI.COM, PAGIMANA – Razia yang dilakukan aparat kepolisian terhadap peredaran miras perlu diberikan apresiasi. Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir, polisi di Kabupaten Banggai baik Polres dan Polsek gencar melakukan penangkapan aktivitas masyarkat yang berkaitan dengan peredaran miras.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pagimana pada Rabu (13/1/2021), mereka berhasil meringkus seorang warga berinisial NS, warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang kedapatan membawa miras jenis cap tikus sebanyak 31 bungkus, atau sekira 40 liter.
NS ditangkap polisi saat terjaring razia di jalan trans sulawesi Kecamatan Pagimana.
“Kami menerima informasidari masyarakat adanya warga mengangkut cap tikus,” kata Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyekatan dengan menggelar razia di jalan. Alhasil, ditemukan seorang pengendara sepeda motor mengangkut miras.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 31 bungkus cap tikus, kurang lebih 40 liter,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres bangkep Polda Sulteng ini.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa minuman haram tersebut akan di bawah dan di jual kepada seorang warga di Kota Luwuk.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amakan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum tipiring,” pungkas AKP Syukri Larau. (bb/03)
Discussion about this post