BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Jajaran kepolisian Polsek Luwuk terus melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan di tengah masyarakat. Pada Minggu (10/1/2021) malam, personel patroli Polsek Luwuk kembali mengamankan empat warga yang sedang pesta minuman keras (miras) di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Keempat warga itu yakni, WH (35), IM (20), AP (17) dan AS (16), dua diantaranya masih remaja. Barang bukti yang diamankan polisi berupa miras jenis cap tikus sebanyak dua botol ukuran 600 ml yang dicampur dengan minuman berenergi.
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengungkapkan, warga tersebut diamankan guna mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh miras.
“Agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, personel kami segera bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut termasuk barang buktinya,” kata Kapolsek.
Sebelum diamankan, lanjut AKP Petrus, mereka terlebih dahulu diperiksa satu-satu baik pemeriksaan surat identitas diri maupun pemeriksaan badan, guna mengantisipasi senjata tajam (sajam) maupun narkoba.
“Mereka diberikan pesan kamtibmas dan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi,” sebut AKP Petrus. (bb/05)
Discussion about this post