BERITABANGGAI.COM, BANGKEP – Belum juga setahun bebas dari rumah tahanan Lapas Kelas IIb Luwuk, Pria ini kembali membuat ulah. Adalah Yusran Yalisi (42), ia kembali ditangkap lantaran mengaku sebagai Anggota TNI dari unit intel Kodim 1308/LB.
Unit Intel Kodim 1308 Luwuk Banggai bersama anggota Koramil 1308 – 10/Salakan, menangkap Yusran Yalisi yang merupakan warga Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dari unit intel Kodim 1308/LB.
Yusran yang tercatat berdomisili di Kelurahan Hanga Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus pertugas pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 21.55 Wita di Penginapan Arahma, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw melalui Danunit Intel Letda inf Romel Kamea menyampaikan, penangkapan pria kelahiran 1979 itu, bermula dari informasi yang diperoleh anggota unit intel Serma Ahmad Djamila, dari seorang wanita inisial AT (27) warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.
AT merupakan kekasih Yusran yang rencanaya ingin dipinangnya pada Selasa (5/1). Setelah mendapat informasi Ahmad Djamila lalu melakukan pendalaman kebenaran informasi. Dari hasil pengembangan diduga yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI dari kesatuan Unit Intel Kodim 1308/LB. Serma Ahmad Djamila berkoordinasi dengan Koramil 10/Salakan untuk melakukan penangkapan.
“Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa satu set pakain loreng TNI dan foto profil diakun Facebook bernama Yusran Alisi menggunakan pakaian seragam TNI berpangkat Serka” ungkap Letda Romel.
Dari hasil pemeriksaan, modus Yausran mengaku sebagai anggota TNI bertujuan untuk memikat wanita. Yusran juga pernah mengaku sebagai anggota Babinsa Desa Bolonan, Kecamatan Totikum. bahkan pelaku juga melakukan penipuan dengan modus meminta uang kepada warga yang ingin masuk Calon Anggota Siswa (Casis) TNI AD.
“Pengakuan pelaku, ia mengaku sebagai anggota unit Intel agar mudah menggait atau memikat wanita untuk dijadikan pacarnya” terang Romel.
Yusran Yalisi merupakan residivis narapidana kasus pencurian motor dan kasus narkoba. Yusran menjalani penahan di Lapas luwuk selama 4 tahun 5 bulan. Ia menjalani penahana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk, sejak tahun 2016. Yusran selesai menjalani warga binaan di Lapas Luwuk pada 25 Fabruari 2020.
“Pakaian loreng diperoleh pelaku sewaktu masih dalam lembaga pemasyarakatan Luwuk” tandas Romel. (bb/05)
Discussion about this post