Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Headline

Berikut Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Winstar

Berita Banggai by Berita Banggai
16 Februari 2021
0
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara PHP Pilkada Banggai tahun 2020

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara PHP Pilkada Banggai tahun 2020

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Banggai tahun 2020 yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam sidang yang digelar Selasa (16/02/2021).

Majelis Hakim beralasan, gugatan Winstar tidak memenuhi syarat pengajuan perkara yakni selisih perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 1,5 persen. Winstar dan AT-FM memiliki selisih 23.649 suara atau 11,74 persen.

Baca Juga : Selesai, Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Winstar

Hal itu menjadi pertimbangan hakim, yang memutuskan menolak permohonan pemohon sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Selain itu, pokok permohonan Winstar yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya, yang terstruktur, sistematis dan masif (TMS) berupa praktik politik uang yang menguntungkan AT-FM, pemanfaatan program kementrian sosial dalam hal ini PKH untuk kepentingan AT-FM dan adanya pemilih yang digunakan oleh orang lain, juga tidak memberikan keyakinan bagi hakim untuk melanjutkan pada persidangan selanjutnya.

Alasannya, kasus kasus yang didalilkan tersebut sudah disidangkan pada tahapan sebelumnya, seperti pemanfaatan program pemerintah sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu, bahkan ada yang tidak memenuhi syarat formil, serta ada pula yang melewati batas waktu.
Begitu juga dengan pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain telah ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang disampaikan, terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 tahun 2016 Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 2 untuk meneruskan perkara pada pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang tersebut. (bb/03)

Tags: KPU BanggaiMahkamah KonstitusiPilkada Banggai
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Baru Dibangun Sudah Rusak, Warga Berharap Jembatan Lauwon Segera Diperbaiki

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Pemerintah daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR diharapkan segera melakukan perbaikan jembatan yang menjadi penghubung aktivitas...

Tak Sekedar Seremonial, Batia Berharap Musrembang Jadi Forum Perencanaan Pembangunan

Tak Sekedar Seremonial, Batia Berharap Musrembang Jadi Forum Perencanaan Pembangunan

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Banggai Batia Sisilia Hadjar mengatakan Musrembang seharusnya tidak sekedar kegiatan seremonial belaka...

Dispora Banggai Terima Usulan Masyarakat Luwuk Timur Dalam Musrembang

Dispora Banggai Terima Usulan Masyarakat Luwuk Timur Dalam Musrembang

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK TIMUR - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banggai menerima sejumlah usulan dari masyarakat di wilayah Kecamatan...

Camat Luwuk Timur Sampaikan 191 Usulan Dalam Musrembang

Camat Luwuk Timur Sampaikan 191 Usulan Dalam Musrembang

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK TIMUR - Camat Luwuk Timur Adnan B Lasantu menyampaikan 191 usulan dari Kecamatan Luwuk Timur dalam Musrembang...

PT. KLS Kini Berusia 54 Tahun, HUT Digelar Sederhana Bersama Karyawan

by Berita Banggai
10 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 secara sederhana di Kantor Direksi...

Mahasiswa Asal Bangkurung Ini Curi Laptop Dan Jual Lewat Group WhatsApp, Akhirnya Ditangkap Polisi

Mahasiswa Asal Bangkurung Ini Curi Laptop Dan Jual Lewat Group WhatsApp, Akhirnya Ditangkap Polisi

by Berita Banggai
10 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Aksi ini tergolong nekat. Seorang Mahasiswa asal Bangkrung, Kabupaten Banggai Laut, DH (24) mencuri laptop disebuah...

Next Post
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Banggai

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Banggai

Pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2021 Buka Peluang Lapangan Kerja Bagi Masyarakat

Pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2021 Buka Peluang Lapangan Kerja Bagi Masyarakat

Discussion about this post

Baru Dibangun Sudah Rusak, Warga Berharap Jembatan Lauwon Segera Diperbaiki

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

Tak Sekedar Seremonial, Batia Berharap Musrembang Jadi Forum Perencanaan Pembangunan

Tak Sekedar Seremonial, Batia Berharap Musrembang Jadi Forum Perencanaan Pembangunan

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

Dispora Banggai Terima Usulan Masyarakat Luwuk Timur Dalam Musrembang

Dispora Banggai Terima Usulan Masyarakat Luwuk Timur Dalam Musrembang

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

Camat Luwuk Timur Sampaikan 191 Usulan Dalam Musrembang

Camat Luwuk Timur Sampaikan 191 Usulan Dalam Musrembang

by Berita Banggai
12 Februari 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Baru Dibangun Sudah Rusak, Warga Berharap Jembatan Lauwon Segera Diperbaiki
  • Tak Sekedar Seremonial, Batia Berharap Musrembang Jadi Forum Perencanaan Pembangunan
  • Dispora Banggai Terima Usulan Masyarakat Luwuk Timur Dalam Musrembang
  • Camat Luwuk Timur Sampaikan 191 Usulan Dalam Musrembang
  • PT. KLS Kini Berusia 54 Tahun, HUT Digelar Sederhana Bersama Karyawan
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In