BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Banggai tahun 2020 yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam sidang yang digelar Selasa (16/02/2021).
Majelis Hakim beralasan, gugatan Winstar tidak memenuhi syarat pengajuan perkara yakni selisih perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 1,5 persen. Winstar dan AT-FM memiliki selisih 23.649 suara atau 11,74 persen.
Baca Juga : Selesai, Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Winstar
Hal itu menjadi pertimbangan hakim, yang memutuskan menolak permohonan pemohon sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar secara daring itu.
Selain itu, pokok permohonan Winstar yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya, yang terstruktur, sistematis dan masif (TMS) berupa praktik politik uang yang menguntungkan AT-FM, pemanfaatan program kementrian sosial dalam hal ini PKH untuk kepentingan AT-FM dan adanya pemilih yang digunakan oleh orang lain, juga tidak memberikan keyakinan bagi hakim untuk melanjutkan pada persidangan selanjutnya.
Alasannya, kasus kasus yang didalilkan tersebut sudah disidangkan pada tahapan sebelumnya, seperti pemanfaatan program pemerintah sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu, bahkan ada yang tidak memenuhi syarat formil, serta ada pula yang melewati batas waktu.
Begitu juga dengan pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain telah ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang disampaikan, terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 tahun 2016 Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 2 untuk meneruskan perkara pada pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang tersebut. (bb/03)
Discussion about this post