BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, Selasa (16/2/2021). Sidang yang digelar virtual tersebut untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 yang diadukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo melalui kuasa hukumnya Amerullah, Novriyadiansyah, dan Fandy Wiliam Songgo.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terdiri dari Zaidul Bahri Mokoagow selaku ketua KPU, Atriani selaku Anggota, Makmur Dg. Manesa selaku Anggota, Supriadi Lawani, selaku anggota, dan Alwin Palalo selaku Anggota, masing-masing sebagai Teradu I hingga V.
Dalam aduannya, pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai No. 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Menurut Pengadu tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut merugikan kepentingan Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Banggai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pengadu telah dijustifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung.
Keadaan tersebut menurut pengadu dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah dibangun, dengan cara menggiring opini publik yang bersifat negatif terhadap Pengadu.
“Pada intinya para Teradu menghalang-halangi hak konstitusional pelapor kaitannya dalam sikap atau tata cara dari Teradu mengambil satu keputusan,” kata Amerullah, kuasa khusus Pengadu.
Sidang ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Sahran Raden, S.Ag., SH., MH (unsur KPU), Zatriawati, SE, MPWP (unsur Bawaslu), dan Dr. Muh. Tavip, SH., MH (unsur Masyarakat).
Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan tahapan menyampaian keputusan. Ketua Majelis Didik Supriyanto,S.IP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk memasukan catatan penting yang belum disampaikan dalam persidangan tersebut selama tiga hari, sebelum dilaksanakan sidang penyampaian keputusan. (bb/03)
Discussion about this post