BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Banggai meminta penjelasan pemerintah daerah Kabupaten Banggai, terkait penyajian informasi soal bantuan dana untuk penggulangan covid-19 tahun 2020.
Juru Bicara Fraksi NasDem, Yeni Liyanto, saat menyampaikan pandangan umum Fraksi NasDem atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Rabu (30/6/2021), menyoal bantuan berupa uang dan barang dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari 13 entitas diluar pemerintah daerah Kabupaten Banggai, diantaranya adalah PT.Bang Sulteng dan PT.Catur Elang Perkasa.
Disebutkan, Penerimaan uang dari PT.Bank Sulteng senilai Rp922.569.620 dan dari PT.Catur Elang Perkasa senilai Rp33.000.000,00 atas nama pemerintah daerah namun ditransfer kepada rekening pribadi milik masyarakat, dan tidak dicatat sebagai pendapatan daerah namun dilaporkan dalam LKPD tahun 2020.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam sidang paripurna itu, menjelaskan, terhadap penerimaan daerah yang tercatat dalam kas daerah, dapat dipertanggung jawabkan. Namun terhadap pemerimaan daerah yang tidak dicatat dalam kas daerah, sulit untuk di pertanggung jawabkan.
Bupati Amirudin meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah yang secara teknis menangani masalah itu, untuk menyusun penjelasan terhadap seluruh pandangan fraksi-fraksi di DPRD, terhadap LKPD Banggai tahun 2020, untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai. (bb/03)
Discussion about this post