BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kabar soal diterimanya gugatan pasangan calon nomor urut dua Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam Pilkada Banggai 2020 oleh Mahkama Konstitusi (MK) kembali menjadi trending topik di Kabupaten Banggai. Seperti apa tanggapan pihak Paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili?, berikut penjelasan Sekretaris DPD NasDem Banggai yang juga Badan Hukum NasDem Bangga, Zulharbi Amatahir,SH,MH.
Zulharbi yang saat ini berada di Jakarta, saat dihubungi beritabanggai.com, Rabu (20/1/2021) menjelaskan, diterimanya gugatan Winstar di MK itu adalah proses administrasi yang telah di anggap cukup sebagai sebuah perkara, karena telah memenuhi unsur formil dan unsur materil oleh panitra melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dan untuk selanjutnya tinggal menunggu proses sidang pada perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Artinya bahwa pihak pemohon (Wintar) termohon (KPU) dan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Banggai dan serta paslon (AT FM) yang telah bermohon sebagai pihak terkait akan bersiap siap untuk sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Januari 2021, sesuai rencana di mulainya sidang di Mk.
Menurut Zulharbi, dengan diterimanya gugatan Winstar itu maka saat ini barulah memasuki babak awal dalam sengketa di MK yang di mohonkan oleh paslon Winstar.
“Dalam hal ini, apakah MK akan mempertimbangkan gugatan mereka untuk masuk pada pokok perkara atau akan selesai pada putusan dismisal, kita tunggu saja, karena pemohon, termohon, pihak terkait akan dihadirkan guna memperoleh keterangan seimbang, dan nantinya akan menjadi pertimbangan MK dalam memutus pada putusan sela,” tuturnya.
“Nah, apakah gugatan nanti dianggap oleh majelis dapat masuk pada pokok perkara, atau selesai di putusan sela, kita tunggu saja bersama sama,” tambahnya lagi. (bb/03)
Discussion about this post