BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Banggai tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan gugatan PHP Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor 10/PHP.BUP-XI/2021, pada Selasa (16/02/2021). Dalam sidang yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Anwar Usman itu, dinyatakan permohonan Winstar tidak dapat diterima.
Anwar menjelaskan dalam sidang tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2 (dua) huruf B UU 10 tahun 2016 jumlah perbedaan perolehan syara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 201.455 suara atau sebanyak 3.022.
Sedangkan perolehan suara Winstar adalah sebanyak 64.362 suara dan pihak terkait dalam hal ini AT-FM adalah 88.011 suara sehingga selisih antara Pemhonon dan pihak terakit adalah sebesar 23.649 suara atau 11,74 persen atau lebih dari persentase persyaratan dalam Pasal 158 ayat dua (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sedangkan dalam pokok permohonan Winstar yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya, yang terstruktur, sistematis dan masif (TMS) berupa praktik politik uang yang menguntungkan AT-FM, pemanfaatan program kementrian sosial dalam hal ini PKH untuk kepentingan AT-FM dan adanya pemilih yang digunakan oleh orang lain.
Terhadap hal tersebut, majelis hakim menyatakan hal tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Banggai maupun oleh KPU Banggai, seperti laporan politik uang maupun PSU terhadap TPS yang terjadi pengunaan hak pilih oleh orang lain. (bb/03)
Discussion about this post