BERITABANGGAI.COM, PALU – Jelang Natal dan Tahun Baru Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal 2021 guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulteng itu tertuang dalam intruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 serta Tahun Baru di 2022.
Menurut Intruksi Gubernur yang salinannya diterima di Kota Palu, pada Minggu khsus pada pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan Natal 2021 bahwa gereja harus membentuk satuan tugas dan berkoordinasi dengan satgas penanganan covid19.
BACA JUGA: Kesal Ditanya Soal Gaji, Suami di Luwuk Utara Tikam Istrinya
Dalam Instruksinya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyatakan Ibadah serta perayaan natal dapat dilaksanakan secara kolektif di gereja maupun via daribg sesuai dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja.
Pemerintah provinsi membatasi jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.
Selain itu, jemaat yang boleh mengikuti kegiatan ibadah di gereja hanya mereka yang berasal dari daerah tanpa kasus COVID-19 atau daerah dengan risiko penularan rendah dan mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gubernur menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja serta melakukan pembersihan dan disinfeksi area gereja.
Pengurus gereja juga harus mengerahkan petugas untuk mengatur lalu lintas dan mengawasi jemaat, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter antar individu dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, serta mencegah terjadinya kerumunan.
Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Antara Sulteng
Discussion about this post