BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai tidak dapat merealisasikan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2020. Hasil evaluasi Komisi III DPRD Kabupaten Banggai pada Rabu (24/2/2021), menunjukan bahwa capaian pajak daerah dan retribusi bahkan berada pada posisi dibawah 50 persen.
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabuten Banggai dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banggai, Rabu (24/2/2021), terungkap bahwa realisasi Pajak Daerah hanya sebesar 48,04 persen atau hanaya sebesar Rp54,7 milair dari Rp 105 miliar yang ditargetkan dalam APBD tahun 2020. Sementara itu, untuk retribusi daerah juga hanya bisa terealisasi sebesar 43,70 persen atau hanya sebesar Rp 14,7 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp30,3 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Damri Dayanun mengungkapkan banyak hal yang menjadi kendala teknis dalam pencapaian realisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Diantaranya adalah hingga kini tidak adanya data base yang jelas tentang potensi pajak daerah dan retribusi daerah dari OPD teknis pengelolah retribusi daerah.
Sementara untuk Pajak Daerah yang selama ini dikelolah langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga mengalami kendala secara teknis. Diantaranya adalah daya dukung sarana prasarana yang belum memadai, dalam rangka maksimalisasi penerimaan sumber pendapatan asli daerah seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebagai contoh, kantor permanen tidak ada. Padahal ini penting, karena dengan kantor permanen, maka sistem IT bisa dipasang secaara permanen juga. Karena sistem tehnologi informasi inilah yang bisa meminimalisir terjadinya kebocoran,” terangnya. (bb/03)
Discussion about this post