BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelolan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Banggai hingga kini masih melakukan finalisasi pemenuhan pelaporan alokasi dana untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Banggai, sebagai bagian dari rangkaian proses refocusing alokasi anggaran belanja daerah tahun 2021.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Esriati Mahiwa, yang ditemui Kamis (18/3/2021) menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan.
BACA JUGA
Dalam PMK tersebut, setidaknya terdapat tiga hal penting yang harus disesuaikan, yakni pengurangan anggaran transfer, pengalokasian anggaran untuk pemulihan ekonomi daerah, dan dukungan anggaran untuk belanja kesehatan.
Dijelaskan, untuk pendapatan transfer, harus disesuaikan dengan besaran dana transfer dari pusat sesuai PMK Nomor : 17/PMK.07/2020 tersebut, yang telah mengurangi alokasi transfer DAU dan DAK sebesar Rp27 miliar lebih dari pagu sebelumnya.
Sementara untuk pengalokasian anggaran pemulihan ekonomi daerah ditekankan harus wajib memenuhi paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum (DTU) setelah dikurangi alokasi dana desa (ADD). Ditegaskan pula, dari besaran paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah tersebut, diarahkan penggunaannya antara lain untuk perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20 persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15 persen.
Sedangkan untuk dukungan anggaran belanja kesehatan juga ditetapkan paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang digunakan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), dukungan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Tidak itu saja, kata Esriati, PMK itu juga menegaskan soal penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 30 persen untuk kegiatan bidang kesehatan, termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan.
“Itu semua yang kita sesuaikan dan kita penuhi, dan sudah kita laporkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Hanya karena masih ada sebagian yang harus diperbaiki, kami diberi waktu untuk memperbaikinya,” kata Esriati.(bb/03)
Discussion about this post