BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menggelar desk anggaran belanja organisasi perangkat daerah yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Hal tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti arahan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka terkait dengan penyesuaian belanja daerah yang bersumer dari DID pada tahun 2021.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai, Esriyati Farida Mahiwa, yang dikonfirmasi Kamis (17/6/2021), terkait tindak lanjut atas hasil rapat antara Bupati Banggai dan sejumlah OPD, menjelaskan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan desk guna penyesuaian pembelajaan OPD.
Menurut dia, seluruh belanja daerah yang bersumber dari Dana Insentif Daerah harus disesuaikan dengan amanat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
“Ada empat bidang yang jadi sasaran belanja DID, itu yang harus disesuaikan. Karena berdasarkan laporan yang disampaikan ke DJPK sebelumnya, masih ada yang harus di sesuaikan,” tuturnya.
Dijelaskan, keempat bidang tersebut adalah bidang pendidikan, bidang kesehatan yang harus memenuhi paling sedikit 30 persen dari pagu, bidang perlindungan sosial dan bidang pemilihan ekonomi.
Seperti diketahui, Kabupaten Banggai pada tahun 2021 mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 76 miliar lebih. Penggunaan dana itu harus sesuai dengan amanat PMK 17 tahun 2021, yang diantaranya daerah sudah tidak dibenarkan menggunakan dana DID untuk membiayai kegiatan yang sifatnya operasional, melainkan harus mengarah pada 4 bidang sasaran dana DID tersebut.
“Itu semua yang kami sesuaikan bersama dengan OPD. Kemarin hasil rapat bersama pimpinan (bupati_red) diberikan waktu sampai Jumat (18/6/2021) sudah harus selesai,” tuturnya. (bb/03)
Discussion about this post