BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Meski telah diperintahkan oleh presiden melalui Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisensi Belanja daerah tahun 2025, namun tampaknya intruksi tersebut tidak di indahkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Pasalnya instansi tersebut malah menambah alokasi anggaran untuk rapat dan konsultasi pada momentum perubahan anggaran tahun 2025.
Seperti diketahui saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai sedang membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2025.
Dalam dokumen PPAS Perubahan 2025, Dinas PUPR Kabupaten Banggai menggelontorkan anggaran hingga Rp1 miliar atau Rp1.043.970.000 untuk sub kegiatan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD.
Pada penetapan anggaran sebelumnya, sub kegiatan tersebut dialokasikan sebesar Rp343 juta dan pada momentum perubahan ini ditambah sebesar Rp700.406.000 hingga menjadi Rp1 miliar.
Padahal Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisensi Belanja daerah tahun 2025, diantaranya adalah mengintrtuksikan kepada gubernur dan bupati untuk mengurangi belanja perjalan dinas hingga 50 persen.
Alih alih mengurangi 50 persen, Dinas PUPR Kabupaten Banggai malah menambah hingga 200 persen pada momentum perubahan.
Untuk diketahui, jenis belanja di dalam sub kegiatan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD diantaranya adalah untuk biaya perjalanan dinas.
Meskipun fenomena tersebut mencolok namun tidak menjadi fokus perhatian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai di dalam pembahasannya. Banggar DPRD Banggai yang dipimpin oleh Saripudin Tjatjo itu tidak secara tajam menyoal substansi dari intruksi presiden soal efisensi dan penghematan belanja daerah tahun 2025. (*)
(bb/03)
Discussion about this post