BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai tampaknya perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan anggaran belanja daerah pada momentum perubahan APBD tahun 2025 mendatang. Pasalnya, sejumlah kebijakan belanja daerah dinilai tidak populis dan cenderung mencoreng rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam dokumen Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025, Pemda Banggai membuat kebijakan belanja yang cukup mencengangkan.
Selain mengalokasikan anggaran untuk baju dinas dan atributnya senilai Rp7,5 miliar, Pemda Banggai juga mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi hingga mencapai Rp31 miliar.
Anggaran rapat tersebut dialokasikan di setiap OPD dengan jumlah yang beragam antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Beberapa OPD dengan alokasi diatas Rp1 miliar seperti Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Bappeda dan BPKAD. Untuk Sekretariat daerah biaya rapat kordinasi bahkan dialokasikan Rp7,1 miliar.
Pemerintah daerah perlu melakukan efisensi belanja, sebagaimana amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (*)
(bb/03)













Discussion about this post