BERITAABANGGAI.COM, LUWUK – Sejumlah tokoh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Kabupaten Banggai melontarkan kritik keras terhadap para pimpinan dan Anggota DPRD Kabupate Banggai, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang digelar, Senin (8/9/2025).
Rapat tersebut membahas sejumlah tuntutan mahasiswa dalam aksi yang digelar 1 September 2025 sebelumnya, termasuk tuntutan soal konstruksi APBD yang tidak berpihak pada masyarakat.
Ketua GMNI Kabupaten Banggai, Rifat Hakim, salah satu tokoh mahasiswa yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan, sebagai dewan perwakilan rakyat, harusnya para pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai selalu mengedepankan kepentingan masyarakat di dalam setiap pembahasan kebijakan anggaran, baik pendapatan maupun belanja daerah.
Rifat menyoal kebijakan belanja daerah yang cenderung memenuhi kepentingan birokrasi dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Belanja tersebut seperti perjalanan dinas yang mencapai Rp157 miliar, belanja makan dan minum yang mencapai Rp32,4 miliar hingga sewa gedung untuk rapat yang mencapai Rp11,3 miliar.
“APBD kita memang besar, sampai 3,1 triliun, namun 2 triliun lebih itu habis tersedot untuk belanja pegawai dan barang jasa, hanya kepentingan birokrasi,” kata Rifat.
Rifat mengatakan, para anggota dewan harusnya memahami kondisi ekonomi masyarakat disaat menyusun kebijakan anggaran daerah.
“Anggota dewan harusnya berfikirnya sampai kesana (kepentingan masyarakat_red),” katanya.
Rifat juga mengingatkan DPRD Banggai soal Inpres terkait efisiensi anggaran, dimana dalam Inpres tersebut secara tegas membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.
Point lainnya dari Inpres tersebut adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% , mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yangg terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian dan lembaga. (*)
(bb/03)
Discussion about this post