BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Optimisme pemerintah daerah Kabupaten Banggai untuk meningkatkan pendapatan daerah kini kandas ditengah jalan. Pemda Banggai gagal menaikan pendapatan daerah pada momentum perubahan APBD 2025 dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,07 triliun kini tinggal 2,94 triliun.
Dari pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (11/9/2025), Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Ramli Tongko mengatakan, penurunan pendapatan daerah tersebut terjadi karena kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer ke daerah.
Dana transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Banggai yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun kini tinggal Rp2,5 triliun atau berkurang sebesar Rp174 miliar.
Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Banggai terutama terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Gas Bumi yang semula di diteapkan Rp359 miliar menjadi Rp209 miliar atau berkurang Rp150 miliar, serta Dana Alokasi Umum yang semula sebesar Rp944 miliar menjadi Rp918 miliar atau berkurang Rp25 miliar.
Untung saja dana transfer dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Banggai mengalami kenaikan dari yang semula Rp66 miliar menjadi Rp112 miliar atau bertambah Rp45 miliar. Dana ini berasal dari bagi hasil pajak yang di pungut oleh provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan hingga pajak rokok.
Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi tersebut memperkecil total target pendapatan daerah setelah mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stagnan pada posisi Rp294 miliar. (*)
(bb/03)













Discussion about this post