TULISAN pendek dan sederhana ini dibuat setelah berdiskusi dengan Pak Hidayat Monoarfa. Insyaallah apa yang kita khawatirkan tidak terjadi, atau kalau seandainya terjadi siapa tahu setelah membaca tulisan ini pihak terkait segera membuat surat mandat meskipun tanggalnya dibuat mundur.
Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris Daerah kembali memunculkan satu pertanyaan publik yang sangat mendasar: di mana mandat tertulis dari Bupati?
Jika mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, posisi Kepala Daerah sangat jelas: ia adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, satu-satunya pejabat yang secara konstitusional bertanggung jawab menyusun, mengajukan, dan menetapkan Raperda APBD.
Regulasi memang memberi ruang bagi Kepala Daerah untuk melimpahkan kewenangan, tetapi pelimpahan itu bukan tindakan informal. Ia harus dituangkan dalam mandat resmi atau surat penugasan, terutama ketika menyangkut tindakan strategis dan politis seperti penyampaian Nota Keuangan di forum paripurna DPRD—bagian dari proses legislasi daerah.
Perlu dicatat secara hukum: penyampaian Nota Keuangan oleh Sekda tanpa mandat resmi berpotensi cacat formil. Penyampaian tersebut adalah tindakan strategis-politis yang membutuhkan legal standing formal. Sekda, sebagai pejabat teknokratis, hanya bisa mewakili Bupati jika ada SK, surat tugas, atau keputusan resmi. Tanpa mandat ini, dokumen yang diterima DPRD tidak otomatis batal, tetapi resiko legal dan administratif tetap ada dan bisa dipersoalkan jika muncul keberatan anggota DPRD atau pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (4) menegaskan bahwa pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan Kepala Daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Penyampaian Nota Keuangan merupakan bagian dari proses penganggaran dan pertanggungjawaban, sehingga secara regulasi dapat dilimpahkan melalui Keputusan Kepala Daerah. Hal ini menegaskan bahwa delegasi formal melalui keputusan resmi memang menjadi syarat sah dalam konteks legal.
Di sinilah persoalan muncul. Publik sangat beralasan mempertanyakan apakah Bupati benar-benar memberikan mandat tertulis kepada Sekda. Dan jika surat itu memang ada, mengapa DPRD tidak memastikan keberadaannya sebelum menerima dokumen dan memulai rapat paripurna?
Sikap diam dan abai terhadap prosedur kecil seperti ini justru membuka ruang kerentanan. Dalam proses penganggaran, tanda tangan dan kewenangan bukan formalitas semata—mereka adalah landasan legal yang menjamin setiap rupiah dibahas dan disahkan dalam koridor hukum yang benar.
Paripurna sudah selesai, dokumen sudah diterima. Tetapi catatan publik tetap harus disampaikan: DPRD semestinya tidak menerima dokumen strategis tanpa memverifikasi legalitas pejabat yang menyerahkannya. Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Sekda. Ini soal tertib administrasi, akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap mekanisme yang telah diatur dengan tegas oleh undang-undang.
Kita meyakini Sekda adalah pejabat cerdas yang tentunya paham aturan. Namun sistem harus berjalan berdasarkan dokumen, bukan sekadar asumsi dan kebiasaan.
Ini hanya catatan kecil untuk saling mengingatkan. Jika Banggai ingin maju, kita harus sepakat pada hal sederhana: prosedur kecil pun tidak boleh dibiarkan longgar, karena dari kelonggaran kecil lah biasanya masalah besar berasal.
Dan seperti kata Ka Ayat, demikian Pak Hidayat Monoarfa dipanggil;
“Mari kita semua untuk peduli Banggai”!!
Luwuk 27/11/2025
*Penulis adalah petani pisang













Discussion about this post