BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Hari Sapto Adji dari keanggota Partai Gerindra, sekaligus mengintruksikan DPC Partai Gerindra Banggai untuk memproses administrasi dan pengajuan Pergantian Angar Waktu (PAW) terhadap Hari Sapto dari Anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan, pemberhentian Hari Sapto dari keanggota Partai Gerindra sebagaimana tertuang dalam SK DPP Partai Gerindra, No : 11-0088/Kpts/DPP-Gerindra/2025 tertanghal 21 November 2025, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Sugiono.
Dalam SK tersebut dijelaskan Hari Sapto Adji, Anggota DPRD Kabupaten Banggai selaku kader partai Gerindra, terbukti telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Gerindra.
Surat Keputusan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Surat DPP Gerindra yang ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai, tertanggal 25 November 2025, Perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Hari Sapto Adji.
Dalam surat tersebut DPP Partai Gerindra mengintruksikan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai untuk memperoses administrasi dan mengajukan kepada DPRD Kabupaten Banggai PAW Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Banggai atas nama Hari Sapto, dan mengajukan calon pengganti Hari Sapto sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Ketua DPRD Kabupten Banggai.
DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai dalam surat itu, juga diperintahkan untuk menyampaikan laporan proses admistrasi dan pengajuan PAW tersebtu kepada DPP Partai Gerindra dan DPW Partai Gerindra Sulawesi Tengah.
Sekretaris DPC Gerindra Banggai, Julius Tipa, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, belum memberikan keterangan.
Meski begitu, sumber media ini di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai menyebutkan, surat dari DPP Partai Gerindra tersebut, justru sudah berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai. (*)
(BB/03)












Discussion about this post