BERITABANGGAI.COM, LUWUK- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026 terkait permohonan enam kepala desa nonaktif di Kabupaten Banggai yang memenangkan sengketa di Tata usaha negara.
Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Komisi I agar membawa persoalan enam kepala desa nonaktif di Kabupaten Banggai ke DPR RI.
Menurut Supriadi, langkah tersebut penting karena persoalan yang dihadapi para kepala desa telah masuk ke ranah serius, yakni belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah inkracht.
“DPRD jangan berhenti di RDP. Ini harus dibawa ke DPR RI. Komisi II perlu memanggil Menteri Dalam Negeri dan Bupati Banggai untuk menjelaskan kenapa putusan pengadilan yang sudah inkracht belum dijalankan,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai, pengabaian putusan pengadilan bukan sekadar persoalan administratif daerah, melainkan telah menyentuh prinsip dasar negara hukum. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang menyaksikan hukum kalah oleh kekuasaan,” ujar pria yang dipanggil Budi ini.
Budi juga menyinggung adanya pola berulang dalam kasus serupa di Kabupaten Banggai. Ia mencontohkan perkara Perkara Marsidin Ribangka yang hingga kini dinilai belum dijalankan meskipun telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ini bukan kejadian pertama. Kasus Marsidin Ribangka juga menunjukkan hal yang sama. Artinya ada problem serius dalam kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Longki Djanggola sebagai anggota komisi 2 DPR RI untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, sebagai anggota DPR RI beliau harus mengambil langkah tegas guna memastikan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan oleh kepala daerah.
“Negara harus hadir. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kepala daerah yang mengabaikan putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)
(BB/03)












Discussion about this post