BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Kabupaten Banggai akan menyiapakan opsi lain dalam menyikapi perkembangan perubahan APBD Kabupaten Banggai 2025. Para mahasiswa berencana akan melakukan langkah hukum dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Agung untuk melakukan uji materil atas Perda APBD Perubahan 2025.
Mahasiswa menilai upaya kordinasi bersama Badan Anggaran dan TAPD sudah dilakukan, bahkan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemda Banggai, untuk menyampaikan aspirasi terkait efisiensi belanja daerah. Namun upaya tersebut belum memberikan ruang yang cukup untuk mengakomodir aspirasi publik.
“Kita jelas kecewa dengan hasil yang seperti itu. Sekarang kita mau kaji celah untuk melakukan uji materil ke Mahkamah Agung. Kita tunggu Perdanya di tetapkan,” kata Sugianto Adjadar, salah satu aktivis mahasiswa.
Sugianto menilai ada beberapa hal yang melanggar regulasi dalam postur APBD selama ini, termasuk APBDP 2025. Misalnya soal belanja pegawai yang seharusya tidak melebihi 30 persen serta belanja infrastruktur publik yaang harusnya minimal 40 persen. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Begitu juga dengan Inpres 1 tahun 2025 tentang efisensi belanja dalam APBD 2025 yang dinilai sama sekali diabaikan.
“Kita akan coba ujikan ini di Mahkamah Agung,” kata aktivis yang arab dengan sapaan Gogo ini.
Menurutnya, belanja dalam APBDP 2025 cenderung hanya memenuhi kepentingan birokrasi aparatur dan mengabaikan hak hak dasar masyarakat. (*)
(bb/03)













Discussion about this post