BERITABANGGAI.COM, LUWUK — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menyurati Inspektur Kabupaten Banggai terkait pengaduan dugaan penambahan syarat diskriminatif dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 17878/D.4.3/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 itu meminta Inspektorat Banggai memberikan tanggapan dan melakukan tindak lanjut pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Supriadi Lawani, pegiat advokasi kebijakan publik, menegaskan bahwa surat LKPP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perintah pengawasan yang harus dijalankan secara serius oleh Inspektorat.
“Ini bukan surat biasa. LKPP adalah lembaga negara. Ketika mereka meminta tanggapan dan tindak lanjut, itu berarti ada indikasi masalah serius dalam proses pengadaan. Kalau Inspektorat diam, itu patut dipertanyakan,” ujar Supriadi, Minggu (4/1/2026).
Menurut Supriadi, yang akrab dipanggil Budi ini bahwa substansi pengaduan yang disampaikan ke LKPP menyangkut dugaan penambahan syarat tender yang tidak objektif dan berpotensi diskriminatif, yang bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah: transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Ia menilai, peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi sangat krusial dalam kasus ini. Inspektorat, kata dia, tidak boleh hanya memberi jawaban normatif, tetapi harus melakukan pemeriksaan nyata terhadap proses perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, hingga penetapan syarat tender.
“Kalau pengawas internal tidak berani menyentuh masalah ini, maka kita sedang menyaksikan pembiaran sistemik. Pengadaan itu titik rawan korupsi, dan pengawasan adalah benteng terakhir,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa ketidakseriusan Inspektorat dalam menindaklanjuti surat LKPP justru dapat memperluas masalah, bukan hanya pada satu paket pekerjaan, tetapi pada kredibilitas sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Banggai secara keseluruhan.
“Jangan sampai publik berkesimpulan bahwa pengawasan hanya formalitas, sementara praktik bermasalah dibiarkan. Ini bisa menjadi preseden buruk,” katanya.
Ia mendesak Inspektorat Banggai untuk segera membuka hasil pemeriksaan kepada publik, atau setidaknya menyampaikan bahwa proses audit benar-benar sedang berjalan. Jika tidak, Budi menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendorong eskalasi persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau daerah tidak bergerak, wajar kalau publik meminta LKPP, APIP provinsi, bahkan aparat penegak hukum turun tangan. Ini soal uang rakyat,” pungkas Budi
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat LKPP tersebut. (*)
(BB/03)













Discussion about this post