BERITABANGGAI.COM, LUWUK– Sikap Pemerintah Kabupaten Banggai yang belum melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara Marsidin Ribangka dan pemulihan enam kepala desa menuai sorotan keras dari berbagai pihak.
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Supriadi Lawani, pada Jum’at (27/3/2026) menyatakan bahwa kondisi ini tidak lagi bisa dilihat sebagai persoalan kalah atau menang dalam perkara hukum, melainkan telah menyentuh aspek mendasar dalam negara hukum.
“Bagaimana mungkin seorang bupati terkesan dengan enteng mengabaikan putusan pengadilan? Ini bukan lagi soal kalah atau menang perkara ini soal apakah hukum masih berlaku, atau sudah ditaklukkan oleh kekuasaan,” tegas tegas pria yang disapa Budi ini.
Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah memerintahkan pemulihan enam kepala desa yang sebelumnya diberhentikan.
Selain itu, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Marsidin Ribangka juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga kini, kedua putusan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.
Menurut Budi, tidak adanya tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
“Tidak ada lagi alasan. Tidak ada lagi celah. Lalu pertanyaannya, mengapa tidak dilaksanakan?” ujarnya.
Ia menilai, jika putusan pengadilan dapat diabaikan, maka hal tersebut merupakan sinyal berbahaya bagi kehidupan bernegara.
“Jika putusan pengadilan bisa diabaikan begitu saja, maka rakyat harus tahu bahwa yang sedang terjadi bukan pemerintahan hukum, tetapi mengarah ke pemerintahan kehendak. Ini mengerikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi meluas dan berdampak pada masyarakat secara umum.
“Kemarin Marsidin, kemudian kepala desa yang dizalimi. Besok siapa saja bisa menjadi korban,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini juga dia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banggai segera melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bupati Banggai tidak boleh berdiri di atas hukum. Tidak boleh melawan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” ujarnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran hukum biasa, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap negara.
Budi juga turut mengajak masyarakat untuk tidak diam terhadap situasi tersebut.
“Rakyat Banggai harus bersuara. Karena diam dalam situasi seperti ini sama saja membiarkan ketidakadilan tumbuh,” katanya.
Ia juga menilai bahwa persoalan ini sudah berada pada level yang lebih serius dan membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Jika putusan pengadialn yang inkracht diabaikan maka itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum . Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan semacam ini,” tegasnya.
Karena itu, Budi meminta Komisi II DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
“Komisi II DPR RI dan Presiden harus mengambil tindakan tegas. Jika pembangkangan terhadap putusan pengadilan dibiarkan di daerah, maka ini akan menjadi preseden nasional yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa supremasi hukum harus tetap dijaga.
“Hukum tidak boleh kalah dari kekuasaan,” pungkasnya. (*)
(BB/03)












Discussion about this post