BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Aktivitas masyarakat Kabupaten Banggai yang mengurus SKCK di Polres Banggai membludak, menyusul adanya pengangkatan 3.928 PPPK Paruh waktu di Kabupaten Banggai.
Polres Banggai dalam siaran pers nya kepada media, Selasa (23/9/2025) menghimbau kepada warga untuk mengurus sendiri dokumen SKCK dan menghindari praktik percaloan.
Pihak kepolisian mengingatkan agar warga tidak tergiur menggunakan jasa perantara yang kerap menawarkan kemudahan dalam pengurusan dokumen tersebut.
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, SH, mengatakan bahwa pelayanan SKCK di kantor kepolisian sudah sangat sederhana, mudah dan transparan.
“Kami sampaikan, pemohon sebaiknya langsung datang ke kantor pelayanan. Jangan dititip atau pakai calo, jangan pakai perantara,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan jasa calo bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Pihaknya berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat agar praktik percaloan tidak terjadi di lingkungan Polres Banggai.
Saat ini pengurusan SKCK ramai dilakukan seiring pengangkatan 3.928 PPPK Paruh waktu Kabupaten Banggai. SKCK sendiri menjadi dokumen vital yang dibutuhkan pemohon sebagai salah satu kelengkapan berkas.
Dengan imbauan ini, Polres Banggai berharap masyarakat lebih waspada dan memilih jalur resmi dalam setiap urusan administrasi kepolisian.
“Kami ingin pelayanan SKCK benar-benar bersih, aman, dan memudahkan masyarakat,” tutup Usman. (*)
(bb/03)
Discussion about this post