BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai di PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019, kepada pihak Kejaksaan Negeri Luwuk pada Selasa (7/8/2025).
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, dalam siaran pers kepada wartawan menyebutkan kasus tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000.
Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.
Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
(bb/03)
Discussion about this post