BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Jajaran aparat kepolisian Polsek Bunta meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Berdasarkan siaran pers dari kepolisian kepada media, Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari., SIK, menjelaskan pembertasan peredaran Naroba terus dilakukan di Kabupaten Banggai.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polsek Bunta, di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Andi Wijanarko, yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Bunta I.
Dalam operasi tersebut, IPDA Andi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Nur untuk mengamankan pria berinisial RD alias I (45) warga Kelurahan Bunta I Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Bunta I,” ungkap Kapolsek.
Dari penggerebakan tersebut, polisi berhasil menyita dua sachet kristal bening yang diduga sabu-sabu ukuran kecil, plastik bening, sebuah macis gas, sebuah alat bisa (bong), dan empat buah sedotan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Bunta untuk proses pengembangan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Mantan Kapolsek Nuhon itu menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai agar upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka Polsek Bunta terus dijalankan. (*)
(bb/03)
Discussion about this post