BERITABANGGAI.COM, LUWUK – PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (PEP DMF) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat secara transparan, adil dan berkelanjutan.
Ridwan Kiay Demak, selaku Field Manager Donggi Matindok mengungkapkan, pihaknya memahami saat ini adanya permasalahan terkait kepemilikan dan penggunaan lahan yang melibatkan masyarakat sekitar area projek.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, kata Ridwan, PEP DMF telah mengambil langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik.
Untik diketaahui, PT Pertamina EP Donggi Matindok Field merupakan bagian dari Zona 13 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hulu Migas yang senantiasa menerapkan prinsip berkelanjutan.
PEP DMF telah mengadopsi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara komprehensif untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Penerapan GCG ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEP DMF percaya bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dan berkeadilan.
“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak dan berharap dapat menemukan solusi terbaik demi kepentingan bersama,” kata Ridwan.
PEP DMF telah bekerjasama dengan BPN dan Kejaksaan dalam upaya penyelesaian permasalahan pertanahan terutama yang terkait dengan aset tanah PEP DMF.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis yang bertujuan untuk mengamankan asset BUMN dan mencegah adanya masalah yang timbul di kemudian hari. PEP DMF berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dalam proses penyelesaian permasalahan tanah yang ada. (*)
(bb/03)
Discussion about this post