BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banggai periode 2019-2024, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dampak aktivitas tambang nikel oleh PT. Anugerah Tompira Nikel di Kecamatan Masama, Senin (26/8/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang mengatakan, sebenarnya pihaknya bisa saja mengabaikan surat masuk yang meminta digelar RDP untuk mencari solusi atas permasalahan dampak tambang nikel tersebut, karena memang saat ini waktu sudah memasuki masa akhir tugas periode anggota DPRD.
‘Hanya saja karena ini soal tanggung jawab, maka kami tetap melaksanakan rapat ini, meskipun sudah di penghujung masa kerja,” kata politisi NasDem itu.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk membicarakan dampak pelaksanaan aktivitas tambang nikel di Kecamatan Masama, yang diantaranya telah menyebapkan terjadinya longsong akibat jebolnya sedimen pond atau bak endapan air di lokasi tambang milik PT.Anugerah Tompira Nikel tersebut.
Kepala Desa Tompotika Makmur melaporkan, akibat jebolnya tanggul sedimen pond telah menyebakan tertimbunnya akses jalan Desa Kembang Merta dan Desa Tompotika Kamur, serta menimbun perkembunan milik warga.
“Kami menolak pembangunan sedimen pond di lokasi saat ini, karena itu lokasinya sangat tidak memungkinkan,” kata Kepala Desa Tompotika Makmur, Erawati Madina.
Hal yang sama juga dikeluhkan Kepala Desa Kembang Merta. Menurut dia, rembesan air dari longsoran tersebut telah menggenangi sebagian persawahan milik masyarakat, karena lonsoran tersebut telah menimbun sebagian saluran irigasi yang selama ini menjadi sumber pengairan area persawahan di Desa Kembang Merta dan sekitarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Banggai merekomendasikan agar pembangunan sedimen pond tersebut di evaluasi kembali dengan melibatkan instansi teknis, untuk melihat letak pembangunan sedimen pond yang lebih layak dan tidak memberikan dampak kepada masyarakat. (*)
(bb/03)
Discussion about this post