BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, menggelar sosialisasi perkoperasian (bangga berkoperasi) bagi pengurus/pengawas/pengelola koperasi.
Kegiatan yang mengusung tema koperasi pemberdaya ini dilaksanakan di Hotel Kota Luwuk, 27 Agustus 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekdis Koperasi Melfin K Mandagi, S.Sos, mewakili Kadis Koperasi dan UKM Banggai, Helena Padeatu.
Ketua Panitia Kegiatan, Hendra Nasir, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi perkoperasian bertujuan untuk memberikan motivasi, pemahaman dan pengetahuan, tentang pentingnya berkoperasi, perlunya meningkatkan kesadaran tentang kewajiban melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) serta memperbaiki tata Kelola manajemen koperasi dalam gerak bisnisnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang peserta dari berbagai koperasi di Kabupaten Banggai. Antaranya hadir perwakilan Koperasi Tirta Keles, Koptan Momposaangu Tanga Nulipu, Kopnel Fitri PDL Bahari, Koperasi Peneti Maahas, Koptan Berkat Serese Bersatu, Kopkar Sania, Kopnel Makmur Bunga Raya, KSU Karya Sukses Bersama dan lainnya.
Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banggai dan pejabat fungsional pengawas koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Siti Aminah, SE.,MSi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Helena Padeatu diwakili Sekdis Koperasi dan UKM, Melfin K Mandagi, menerangkan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian rakyat.
Koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas melalui prinsip-prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. “Kita harus selalu menyadari bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan kepercayaan terhadap koperasi diperlukan tata kelola yang baik dan transparan,” katanya.
Ia menyatakan, salah satu indikator tata kelola koperasi yang baik itu adalah pelaksanaan RAT. “Rapat Anggota Tahunan tidak bisa sekedar rutinitas tahunan. RAT merupakan perangkat tertinggi dalam struktur koperasi. Dalam RAT, pengurus melaporkan hasil kerja selama setahun kepada anggota dan anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan arah tata kelola dan manajemen koperasi,” tuturnya.
Dinas Koperasi dan UKM berharap koperasi dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokratis.
Melalui sosialisasi, pengurus diharapkan mendapatkan pemahaman tentang pentingnya berkoperasi serta tata cara pembuatan laporan keuangan. Ini penting, agar koperasi selalu dapat menggelar rapat anggota tahunan.
Selain itu, melalui sosialisasi diharapkan peserta memperoleh pemahaman tentang prinsip prinsip koperasi, peraturan yang berlaku serta tanggung jawab dan kewajiban dalam menjalankan usaha.
Paling penting, sosialisasi ini diharapkan meningkatkan keterampilan manajerial dan menjadi wadah untuk memperbaharui informasi mengenai perkembangan terbaru perkoperasian yang mempengaruhi kinerja koperasi. “Kami berharap pengurus koperasi dapat lebih memahami tanggung jawab dan integritas dan keberlanjutan koperasi, sehingga mampu berdaya saing dan mandiri,” pungkasnya. ***
Discussion about this post