Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Dipimpin Nasrun Hipan,SH, Tim Hukum Sulianti Murad Samsul Bahri Mang Terbitkan Surat Edaran untuk Relawan

Berita Banggai by Berita Banggai
27 September 2024
0
Paslon Sulianti Murad Samsul Bahri Mang

Paslon Sulianti Murad Samsul Bahri Mang

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai, Hj. Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengeluarkan surat edaran untuk tim pemenangan, relawan, dan pendukung dalam masa kampanye Pilkada 2024.

Terdapat enam poin penting yang ditekankan Tim Hukum Paslon kepada Tim Pemenangan, Relawan dan Pendukung, diantaranya adalah lakukan pengawasan dan pemantauan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Tim Hukum ini diketuai oleh Nasrun Hipan SH.,MH., Wakil Ketua Nirwan Moh Nur SH., MH , Wakil Ketua II, Risno Mina SH., MH., Sekretaris Dr. Andi Munafri SH., MH., dan koordinator Umum Zulharbi Amatahir SH., MH.

Berikut enam poin penting edaran pemberitahuan untuk para tim pemenangan, relawan dan pendukung Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.

Pertama, Tim Pemenangan, Relawan Dan Pendukung wajib tetap menjaga pelaksanaan tahapan Pemilihan kepala Daerah serentak kabupaten Banggai secar tertip, santun, damai dan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Kedua, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 1 angka 18 bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran
Pemilihan.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki
hak pilih pada Pemilihan setempat.

Adapun Formulir Laporan dimaksud menggunakan Formulir Model A.1, sebagaimana terlampir.

Ketiga, bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai
pemilihan Kepala daerah diatur beberapa ketentuan mengenai larangan yang merupakan pelanggaran pemilihan, yaitu diantaranya adalah :

a.Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;

b.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

c. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

d.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

e.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

f. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

g.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

h.Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

i. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

j. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

k. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau
perangkat desa/kelurahan.

l. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

m.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Keempat, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pokoknya mengatur sebagai berikut :

a.Pasal 71 ayat (3) Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

b.Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kelima, sehubungan dengan adanya Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, yang dengan itu dianggap menjadi landasan alokasi anggaran 5 (lima) Milyar perkecamatan.

Untuk itu kepada Tim Pemenangan, Relawan dan Pendukung serta masyarakat diharapkan penting melakukan pengawasan, pemantauan bahkan pelaporan pada yang berwenang jika terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan Anggaran Daerah yang dilakukan oleh Oknum Pejabat tertentu untuk kepentingan Pasangan calon Bupati tertentu, apalagi jika terdapat berpotensi terjadinya dugaatindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Enam, Tim Pemenangan, Relawan dan Pendukung diharapkan secarasendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melakukan pengawasan dan pemantauan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Mengidentifikasi dan mencatat serta mendokumentasikan fakta/bukti jika
terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (dapat melihat Lampiran III Formulir Lembar Temuan Kasus Hukum Dan Laporan Kecurangan);

b.Melaporkan pada Panitia Pengawas Pemilihan setempat dimana kejadian/peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, laporan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Model A.I sebagaimana lampiran
II;

c.Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada Tim Hukum Dan Advokasi baik pada unsur Ketua, Sekretaris, Koordinatir Umum
maupun pada Koordinator Daerah Pemilihan pada setiap masingmasing Daerah Pemilihan sebagaimana terlampir (Koordinasi dapat
dilakukan melalui Via Watsapp masing-masing sebagaimana Tim Hukum Dan Advokasi dalam Lampiran I). (*)

 

(bb/03)

Tags: Pilkada BanggaiSulianti Murad Samsul Bahri MangTim Hukum
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Seorang remaja putri dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di ruas jalan Gunung Tompotika, Kelurahan Baru,...

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Hari Sapto Adji dari keanggota Partai Gerindra,...

Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov

by Berita Banggai
2 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Beach Volleyball Tournament 2026 berlangsung di Lapangan GOR Kilongan, Kecamatan Luwuk, sejak 29 Januari hingga 1...

JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

by Berita Banggai
24 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, JAKARTA— JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan sekali lagi berhasil mempertahankan...

Waket 1 DPRD Banggai Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendono

by Berita Banggai
23 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Wardani Murad Husain meninjau langsung korban kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan di...

Laporkan Kinerja ke Publik, Waket 1 DPRD Banggai Rilis Realisasi Pokir Tahun 2025

by Berita Banggai
21 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Kehadiran Wardani Murad Husain selaku Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Gerindra yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua...

Next Post
Belanja Daerah Kabupaten Banggai Capai Rp3,1 Triliun Namun Mayoritas Hanya Untuk Kepentingan Elit

Belanja Daerah Kabupaten Banggai Capai Rp3,1 Triliun Namun Mayoritas Hanya Untuk Kepentingan Elit

Jalan-Jalan di Kecamatan Mantoh Hancur Total, Pemerintah Dianggap Tak Punya Perasaan

Discussion about this post

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov

by Berita Banggai
2 Februari 2026
0

JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

by Berita Banggai
24 Januari 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk
  • DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji
  • Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov
  • JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025
  • Waket 1 DPRD Banggai Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendono
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In