BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan warga dalam aksi penyampaian pendapat, hearing, maupun pemalangan simbolik di area pertambangan PT Pantas Indomining.
“Secara hukum, masyarakat tidak melakukan pelanggaran apa pun. Justru perusahaan yang wajib membuktikan legalitas dan kepatuhan dokumen perizinannya,” kata Kuasa Hukum masyarakat, Supriadi Lawani, S.H, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Mantan aktivis Walhi yang biasa dipanggil Budi ini menegaskan, berdasarkan surat resmi Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, PT Pantas Indomining telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, setelah sebelumnya menerima peringatan pertama hingga ketiga.
“Dengan adanya surat penghentian sementara dari ESDM, maka secara hukum aktivitas penambangan wajib dihentikan. Tidak ada dasar pidana untuk menuduh masyarakat menghalangi kegiatan tambang,” tegasnya.
Menurutnya, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak perusahaan untuk menunjukkan status IUP yang sah, pemenuhan jaminan reklamasi, serta keterbukaan dokumen lingkungan seperti AMDAL.
Ia juga menilai, pelaporan pidana terhadap warga dalam konteks ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi dan bertentangan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan hidup.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional dengan menjadikan dokumen resmi Kementerian ESDM sebagai rujukan utama,” pungkasnya. (*)
(BB/03)













Discussion about this post